Ini Deretan Syarat menjadi Konsultan Pajak yang Perlu Diketahui

Pelanggaran pajak terjadi tanpa sepengetahuan wajib pajak karena itu disini profesi konsultan pajak atau lebih dikenal tax consultant sangat dibutuhkan, kantor perwakilan jasa konsultan pajak wilayah Medan, aceh, jogja dan lampung.

Namun untuk menekuni profesi ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat menjadi konsultan pajak online.

Syarat mendirikan Kantor Jasa Konsultan Pajak

Inilah syarat menjadi konsultan pajak ialah :

  1. Merupakan WNI

Syarat pertama yang harus dipenuhi jika ingin menekuni profesi ini adalah memiliki status sebagai WNI. Profesi ini hanya bisa ditekuni oleh orang yang merupakan warga negara Indonesia.

Jika sudah dipastikan WNI, barulah Anda nanti bisa melaju menjadi konsultan pajak wilayah Jakarta,Palembang, Pontianak, tax konsultan Batam, bengkulu, bogor, tangerang, bekasi, depok, jogja, medan, Semarang, solo, Makassar, surabaya, malang, sidoarjo.

  1. Tidak Terkait Jabatan Pemerintah

Anda bisa menggeluti profesi ini jika tercatat tidak memiliki pekerjaan atau tidak menggeluti profesi yang terkait dengan jabatan pemerintahan. Anda juga tidak boleh terikat dengan BUMN atau BUMD manapun. Sebagai konsultan pajak, Anda harus memiliki riwayat profesi yang bergerak di bidang swasta tanpa ikatan apapun dengan negara.

  1. Memiliki NPWP

Syarat berikutnya adalah Anda harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagai orang yang akan membantu klien mengurusi kewajiban dan hak seputar pajak, tentu akan aneh jika diri sendiri tidak memiliki NPWP.

Prosedur pengurusan untuk mendapat NPWP juga sangat mudah dan cepat. Segera dapatkan NPWP dahulu agar bisa mewujudkan rencana menekuni profesi satu ini.

  1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Anda baru bisa bekerja sebagai konsultan pajak jika memiliki sertifikat yang resmi. Sertifikat untuk bekerja di bidang ini bisa didapatkan setelah Anda mengikuti USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak.

Sertifikat tersebut dapat pula diartikan sebagai surat keterangan keahlian untuk menekuni profesi penting di bidang pajak ini.

  1. Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi

Syarat selanjutnya yang juga harus dipenuhi jika ingin terjun di bidang profesi ini adalah terdaftar sebagai anggota asosiasi.

Anda harus menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang sudah terdaftar di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Untuk bisa terdatar di asosiasi ini maka Anda harus mendapatkan sertifikat terlebih dahulu.

  1. Berasal dari Berbagai Bidang Ilmu

Anda tidak harus berasal dari bidang ilmu perpajakan untuk menekuni profesi ini. Semua orang dari berbagai jenis bidang ilmu punya kesempatan yang sama untuk bekerja di bidang ini.

Selama Anda memiliki pemahaman penuh mengenai pajak dan mengikuti USKP serta berhasil mendapatkan sertifikat dan memenuhi syarat sesuai peraturan baru Kemenkeu tentang konsultan pajak.

  1. Memiliki Pengetahuan Perpajakan

Jika ingin bekerja di bidang ini maka jelas sekali bahwa Anda harus punya pengetahuan luas mengenai pajak. Anda akan bekerja di bidang pajak dan membantu klien mengurus masalah tersebut. Jadi, silakan perbanyak bekal ilmu mengenai perpajakan terlebih dahulu. Semakin banyak pengetahuan yang dimiliki maka akan semakin baik.

  1. Teliti dan Mampu Membimbing Klien

Syarat berikutnya, Anda harus memiliki sikap teliti dan punya kemampuan dalam membimbing klien. Sebagai konsultan nantinya Anda akan bertugas untuk membantu klien dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Pastikan Anda bisa memberi bimbingan dan solusi yang tepat kepada mereka. 

Itulah beberapa syarat jasa konsultan pajak. Profesi ini memang memiliki tanggung jawab yang cukup rumit karena mengurusi masalah perpajakan.

Namun, dilihat dari prospeknya di masa depan profesi ini punya peluang yang menjanjikan. Akan ada banyak masyarakat di Indonesia yang membutuhkan jasa atau layanan dari bidang profesi yang satu ini.