Begini Cara Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak secara Resmi!

Jasa konsultan pajak daerah palembang dan pontianak memiliki tanggung jawab dan tugas yang tidak bisa dibilang mudah. Jenis profesi ini bertugas membantu wajib pajak dan segala hal terakit urusan pajak baik perorangan maupun sebuah badan atau perusahaan.

Cara memiliki sertifikat konsultan pajak yang resmi juga tidak mudah. Dibutuhkan perjuangan untuk mendapatkan sertifikat dan bisa bekerja secara legal.

Jenis Sertifikat

Terdapat tiga jenis kategori sertifikasi tax consultant yang diberikan kepada orang dengan profesi ini, yakni ujian tingkat A, B, dan C. Setiap tingkatan jenis sertifikat ini memiliki lingkup yang berbeda. Berikut adalah tiga tingkatan sertifikat konsultan pajak yang perlu diketahui:

  1. Sertifikat Tingkat A

Diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki keahlian jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak pribadi. Konsultan akan mengurusi bidang perpajakan perorangan meliputi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban. Kecuali bagi wajib pajak yang tinggal di negara dengan persetujuan penghindaran pajak berganda.

  1. Sertifikat Tingkat B

Berikutnya ada sertifikat tingkat B yang diberikan kepada konsultan dengan keahlian jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak pribadi dan badan. Kecuali bagi wajib pajak penanaman modal asing di Indonesia.

  1. Sertifikat Tingkat C

Selanjutnya adalah tingkat C dimana sertifikat ini dimiliki oleh konsultan pajak yang memiliki tingkat keahlian di bidang perpajakan untuk wajib pajak pribadi maupun badan asing. Sama seperti konsultan dengan sertifikat A dan B, mereka akan mengurusi permasalahan pajak mulai dari pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak.

Cara Mendapatkan Sertifikat

Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan sertifikat. Dibutuhkan prosedur resmi yang harus dijalani agar sertifikat bisa didapatkan. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar mendapat sertifikat konsultan pajak secara legal.

Langkah-langkah ini wajib diikuti oleh konsultan pajak online di wilayah jakarta, palembang, pontianak, batam, bengkulu, bogor, tangerang, bekasi, depok, jogja, medan, semarang, solo, makassar, surabaya, malang, sidoarjo.

Pertama, peserta harus dinyatakan lulus USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Ujian sertifikasi ini hanya bisa diikuti oleh mereka yang sudah lulus D3 perpajakan atau S1 untuk jurusan apapun. USKP ini bisa diikuti sesuai dengan urutan tingkat mulai dari USKP tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Jenis sertifikat yang didapat tentu sesuai dengan tingkat ujian yang dijalani.

Sertifikat resmi ini juga bisa didapatkan dengan cara mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi. Langkah ini khusus diikuti bagi pegawai yang sudah pensiun dari Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini telah diatur dalam pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014. 

Bimbingan USKP

Pada dasarnya semua orang bisa menekuni profesi jasa yang satu ini. Hanya saja memang dibutuhkan ujian sertifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat untuk bekerja secara legal. Itulah mengapa peran sertifikat ini sangatlah penting dan memang harus didapatkan.

Agar bisa lolos ujian sertifikasi ini pun tidak bisa dibilang mudah. Apalagi banyak saingan yang juga mengikuti ujian dan ingin mendapatkan sertifikat. 

Saat ini banyak layanan jasa kursus yang akan membimbing masyarakat untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak. Selama syarat-syarat untuk ikut USKP sudah terpenuhi maka siapa saja bisa langsung menjalani ujian ini. Namun dibutuhkan persiapan yang matang agar bisa lolos dalam satu kali coba. Salah satunya dengan bergabung bersama lembaga bimbingan. 

Itulah informasi singkat mengenai cara memiliki sertifikat konsultan pajak secara legal. Profesi ini punya peran penting di masyarakat sekaligus bagi negara. Urusan pajak jadi berjalan lebih mudah bagi individu maupun badan perusahaan.

Diharapkan peran dari layanan jasa ini bisa membantu masyarakat untuk lebih taat terhadap aturan pajak yang merupakan sumber penghasilan bagi negara.