Indra Priawan Terancam Disomasi Tante Kandungnya Terkait Hal Ini!

 

 

Rumah tangga Nikita Willy dan Indra Priawan memang selalu terlihat adem ayem dan jauh dari pemberitaan miring. Baru-baru ini Indra Priawan terseret dalam kabar kurang menyenangkan, suami dari Nikita Willy ini terancam terkena somasi oleh tante kandungnya yang bernama Mintarsih karena persoalan saham Blue Bird milik keluarga mereka.

Permasalahan bermula ketika Mintarsih yang merupakan salah satu pendiri sekaligus pemegang saham Blue Bird memberikan somasi kepada almarhum ayah Indra yakni Chandra  Suharto Djokosoetono. Sebagai seorang anak, maka Indra Priawan juga terancam akan terkena somasi akibat perkara tersebut. 

Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum dari Mintarsih mengaku akan mengusut tuntas kasus kliennya dan jika di tengah jalannya penyelidikan ada campur tangan Indra Priawan maka sang tante juga tidak akan tinggal diam.

 

 

Sudah bukan rahasia umum bahwa Indra Priawan adalah pewaris Blue Bird Group karena Indra merupakan cucu dari Fatimah Djokosoetono yang merupakan pendiri PT Blue Bird. Artinya bahwa Indra merupakan pemilik Blue Bird generasi ketiga, bahkan Indra Priawan juga mempunyai saham Blue Bird sebanyak 8,5 persen pada 31 Januari 20222 silam.

Selain menjadi pewaris saham Blue Bird, suami Nikita Willy ini juga merupakan pemegang saham di PT Restu Ibu Pusaka yang merupakan anak dari perusahaan Blue Bird Group yang bergerak di bidang transportasi dan khusus memproduksi bodi kendaraan.

Bukan sedikit, Indra dikabarkan mempunyai saham yang besar dan tentunya bisa menjadi pundi-pundi penghasilan bagi suami Nikita Willy ini. Maka dari itu tidak heran jika pendapatan Indra Priawan setiap bulannya diperkirakan mempunyai jumlah yang fantastis.

 

 

Suami Nikita Willy ini juga mendirikan sebuah perusahaan yang berjalan di bidang investasi yang diberi nama Indra Investama dan dalam perusahaan ini Indra Priawan menjabat sebagai Direktur Utama, diketahui bahwa kantor pusat perusahaan milik ayah baby Isa ini berada di Jakarta dan sudah didirikan sejak tahun 2012.

Bukan hanya sampai disitu saja, Income Indra Priawan juga berasal dari KAJA Group dan menjabat sebagai komisaris dalam perusahaan yang bergerak di di bidang perhotelan mewah dari tahun 2021. Perusahaan milik suami Nikita Willy ini menawarkan sajian makanan kelas dunia serta kehidupan mewah yang mewah, beberapa produk dari KAJA Group antara lain adalah Le Burger, VONG Kitchen, SAVAYA Bali, dan juga Cafe Kitsune.

Tidak heran jika kehidupan Indra Priawan dan Nikita Willy tidak lepas dari kemewahan. Keluarga Nikita Willy dan Indra Priawan bahkan kerap berlibur ke luar negeri. Walaupun menjadi orang kaya dan mempunyai pemasukan fantastis namun pasangan ini tidak pernah sombong dan dikenal sebagai pasangan yang rendah hati dan juga tidak sombong, maka dari itu pasangan ini menjadi idola banyak orang.

 

 

Belum lama ini, Indra Priawan dituding lalai dan tidak membayar kewajiban kepada sang tante yakni Mintarsih yang merupakan pemegang saham dalam perusahaan keluarganya. Diketahui bahwa sebelumnya Mintarsih menjabat sebagai Mantan Wakil Direktur PT Blue Bird Taxi dan mengaku mendapatkan keuntungan saham senilai 33,3 persen yang sudah dirinya investasikan dalam kurun waktu 18 tahun.

Mintarsih juga mengaku bahwa dirinya pernah dituntut balik pihak Indra Priawan dan diminta untuk mengembalikan gajinya selama 13 tahun, Mintarsih juga menyebutkan bahwa gajinya selama 13 tahun dihitung senilai Rp 40 M dan itu belum dengan pemecatan melalui jalur yang legal.

 

 

Bukan hanya itu saja, Mintarsih juga menambahkan jika saham yang sudah 18 tahun tersebut tidak dikembalikan dan jumlahnya sangat fantastis yakni hingga triliunan rupiah. Mintarsih bahkan mengatakan jika dalam hal uang sudah tidak ada kekurangan apapun, uang memang lebih kejam dari keluarga dan mengenai komunikasi dengan keluarga Indra Priawan juga sudah jarang dan bahkan tidak pernah menjalin komunikasi seperti dulu.

Mintarsih hanya berkomunikasi dengan ibu Indra saja itupun sedikit, namun dengan Indra sudah jarang dan sudah bertahun-tahun tidak berkomunikasi. Dalam kasus ini, Mintarsih meminta agar sahamnya bisa dikembalikan.