Pentingnya Penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Ada banyak kewajiban dan tanggung jawab yang harus ditanggung oleh seorang konsultan pajak. Profesi ini memang memiliki tugas penting dan sangat beragam jenisnya.

Salah satunya adalah menyusun laporan tahunan konsultan pajak. Kali ini akan dibahas lebih lengkap mengenai laporan tahunan tersebut dan sanksi yang diberikan jika tidak mengumpulkannya.

Tentang Laporan Tahunan

Mari pahami dulu apa sebenarnya laporan tahunan ini. Ini merupakan dokumen laporan yang berisikan data lengkap mengenai pelayanan konsultan pajak. Penyusunan dokumen ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Berikut adalah ketentuan penyusunan laporan tahunan:

  1. Menggunakan Format Tertentu

Laporan tahunan ini dibuat dengan format tertentu yang sudah disediakan. Format laporan telah tercantum di lampiran XI Permenkeu 111/2014. Tidak perlu membuat format sendiri dan proses penyusunannya juga lebih mudah karena sudah ada acuan format sebagai panduan.

  1. Memuat Informasi yang Tepat

Dokumen ini harus memuat informasi yang tepat sesuai ketentuan. Informasi yang harus tercantum adalah jumlah serta keterangan wajib pajak yang sudah menjalani konsultasi. Informasi setiap layanan konsultasi yang tertulis harus dicantumkan dengan lengkap sesuai keterangan yang dibutuhkan dalam format.

Untuk mempermudah proses penyusunan data atau informasi ini maka konsultan harus cermat membuat laporan data setiap klien. Beragam jenis informasi terkait perpajakan klien harus disusun dalam laporan khusus demi kebaikan layanan jasa sendiri. Dibutuhkan keahlian yang tepat untuk menyusun database terkait informasi klien wajib pajak yang ditangani.

  1. Memuat Daftar Kegiatan

Data berikutnya yang juga harus disertakan dalam dokumen tahunan ini yaitu lampiran daftar kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan. Data ini khusus bagi layanan jasa yang sudah mendapatkan kewajiban untuk mengikuti program pengembangan tersebut. Jika belum, maka tidak perlu menyertakan data tersebut dalam laporan.

  1. Lampiran Tanda Anggota Asosiasi

Dalam laporan tahunan yang akan diserahkan, perlu ada lampiran fotokopi kartu anggota asosiasi. Seorang konsultan pajak harus bergabung dengan asosiasi konsultan pajak. Jadi, kartu anggota ini harus dilampirkan sebagai bukti dan pastikan bahwa kartu tersebut masih berlaku. 

Kewajiban menyusun dan mengumpulkan laporan tahunan ini berlaku untuk semua layanan jasa konsultan pajak. Kantor konsultan pajak di wilayah Jakarta timur, bogor, bekasi, tagerang depok, jakarta barat, pontianak, batam bengkulu, jakarta selatan, jogja, medan, semarang, solo, jakarta utara, makasar, manado, palu dan bali.

5. Sanksi Pelanggaran

Dokumen ini sangat penting untuk dikumpulkan oleh pihak konsultan pajak. Sebagai dokumen untuk melakukan audit, maka data yang termuat harus dipastikan kebenarannya. Jika konsultan pajak tidak mengumpulkan laporan tahunan maka akan ada sanksi yang diberlakukan. 

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Teguran tertulis juga bisa berasal dari pejabat yang telah mendapatkan tugas atau penunjukan khusus. Jika sanksi tertulis ini tetap diabaikan maka akan diberlakukan hukuman lain yang merugikan pihak layanan jasa konsultan tersebut.

Perlu dipahami bahwa pengumpulan laporan sangatlah penting untuk dilakukan. Selain digunakan sebagai acuan dalam proses audit, laporan ini juga akan menjadi acuan untuk melihat seperti apa performa dari layanan konsultan terkait. Selain pengumpulan laporan, ada tugas serta kewajiban lain yang harus dipenuhi dan bisa dilihat langsung lewat kode etik konsultan pajak. 

Itulah tadi informasi singkat mengenai kewajiban penyusunan laporan tahunan. Dokumen ini punya peran penting bagi keberlangsungan layanan jasa konsultan di bidang perpajakan.

Jadi pastikan untuk memperhatikan sebaik mungkin seperti apa prosedur penyusunan dan pengumpulan laporan yang tepat sesuai aturan.